| ID ↓ | ID URL | Judul | Penulis | Deskripsi / Abstrak | Subjek / Kata Kunci | Tanggal | Link Identifier |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1071 | #59 | Eksistensi 'Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh | Sulfan Wandi, Sulfan Wandi |
Di antara sumber hukum yang masih diperselisihkan fuqaha kredibilitasnya adalah ‘urf dan adat kebiasaan. Dalam hal ‘urf dan adat kebiasaan sendiri masih diperselisihkan, ada yang menyamakan dan membedakannya. Penulis cenderung membedakanya. terdapat tiga argumentasi mengenai kehujjahan ‘urf. Pertama, bahwa hukum Islam banyak menetapkan ‘urf-’urf Arab pra Islam seperti kewajiban keluarga membayar diyat kepada ahli waris yang terbunuh dengan tersalah dan begitu juga aqad jual beli salam. Kedua, mengamalkan ‘urf pada prinsipnya sejalan dengan firman Allah “wa maa ja’alaa ‘alaikum fiddiin man haraja”, karena meninggalkan kebiasaan adalah merupakan kebiasaan hal yang sulit bagi manusia. Ketiga, antusias para fuqaha menerima ‘urf jauh lebih besar bila dibandingkan dengan al-masadir al-tab’iyah al-aqliyah lainnya. Mayoritas ulama menjadikan ‘urf sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Imam Hanafi menggunakan ‘urf dalam berhujjah apabila tidak terdapat hukum dalam nash Qur’an dan Hadith, Ijma’ dan qiyas dan Istihsan. Malikiyah meninggalkan qiyas apabila qiyas itu berlawanan dengan ‘urf, mentakhshishkan yang umum dan mentaqyidkan yang mutlak. Syafi’i menerima ‘urf apabila ‘urf tidak berlawanan dengan nash. Dari segi kehujjahannya Malikiyah membagi ‘urf kepada tiga yaitu pertama ‘urf yang diambil oleh semua ulama yaitu yang ditunjuki oleh nash, kedua ‘urf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara’ atau meninggalkan sesuatu tugas syara’ (‘urf ini tidak ada nilainya), dan yang ketiga ‘urf yang tidak dilarang dan yang tidak ditunjuki untuk mengamalkannya. Dan ulama Hanabilah menerima ‘urf selama tidak bertentangan dengan nash. Sedangkan ulama Syi’ah menerima ‘urf dan memandangnya sebagai dalil hukum yang tidak mandiri, tetapi harus terkait dengan dalil lain yakni sunnah.
|
'Urf Adat kebiasaan Dalil Fiqh | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3111 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3111 |
| 1070 | #59 | بعض عقود الزواج المستحدثة وأحكامها في ميزان مقاصد الشريعة المنشودة | Badrul Munir, Badrul Munir |
إن الزواج الذي طلبه الشارع الحكيم هو الزواج الذي تتوفر فيه مقاصد الشريعة المنشودة فيه، ومن أهمها: تحقيق الاستقرار والسكن النفسي وقصد الدوام والتأبيد وحفظ حقوق الزوجين، وكذلك حفظ حقوق أولادهم. مع تطور الحياة المعاصرةوأنواع تحديات الحياة ومشاكلها الاقتصادية والمادية والاجتماعية، ظهرت بعض عقود الزواج المستحدثة التي قد تتعارضبعضها مع أهم مقاصد الشريعة في الزواج من تحقيق الاستقرار وقصد الدوام لكل من الزوجين. وهذه العقود المستحدثة منها زواج المسيار، وزواج السياحة، والزواج السري كالوشم، وزواج المطار. تلك العقود بعضها تخالف المقاصد الأساسية في الزواج. وبعد البحث والاستنباط المدقق من وجهة نظرية مقاصد الشريعة، تبين بأن أحكام عقود تلك الزواج تختلف من شخص إلى شخص وحالة إلى حالة، بل بعضها خاضعة إلى الأحكام التكليفية. هذه الأحكام المتفاوتة مبنية على قاعدة مقاصد الشريعة: (لا توجد مصلحة مطلقة ولا مفسدة مطلقة في الحياة)، لأنها قد تتغير حسب الموازنة والترجيح على المصالح والمفاسد، قد يكون في الشيء مصالح ومفاسد، ولكنها تمنعه لرجحان المفسدة، أو تبيحه لرجحان المصلحة.
|
الزواج، مقاصد الشريعة، المصلحة، المفسدة، المسيار | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3110 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3110 |
| 1069 | #59 | Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna) |
Muslim Zainuddin, Muslim Zainuddin Syab'ati Asyarah Agustina, Syab'ati Asyarah Agustina |
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan Mahkamah Syar'iyah tentang talak tiga menjadi satu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna, pertimbangan hakim Mahkamah Syarâ'iyah Banda Aceh dan dalil-dalil hukum dalam menjatuhkan talak, dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang perubahan talak. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa isi putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna yang mana Penggugat telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, namun Majelis Hakim memutuskan memberi izin talak raj'i kepada Penggugat terhadap Tergugat, ini sesuai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan talak tiga menjadi satu dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 65 dan KHI dalam Pasal 118. Dari tinjauan hukum Islam bahwa talak tiga itu tidak jatuh melainkan talak satu dengan berdasarkan hadits Rasulullah saw., di dalam Al-Qur'an juga disebutkan hukum jatuhnya talak tiga, namun tergantung dari niat suami dalam menjatuhkan talak tersebut.
|
Hukum Islam Perubahan Talak Tiga dan Talak Satu. | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3109 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3109 |
| 1068 | #59 | Peran Perangkat Desa terhadap Pelaksanaan Perwalian Anak Korban Tsunami (Studi Kasus di Kec. Krueng Sabee, Kab.Aceh Jaya) |
Devy, Soraya Mela mirdawati, Mela mirdawati |
Musibah tsunami menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Musibah tsunami Aceh memakan banyak korban, anak-anak telah kehilangan orang tua dan sanak keluarga. Langkah yang harus diambil terhadap anak korban sunami yaitu pengangkatan perawlian anak. Pengangkatan wali anak ini telah dilakukan di berbagai daerah, salah satunya di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Tujuan yang ingin digali yaitu terkait peran perangkat desa dalam sistem pengangkatan wali anak korban tsunami di Kec. Krueng sabee berikut dengan pengawasannya, serta pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perwalian anak korban tsunami di kec. Krueng sabee. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perangkat desa yaitu melakukan musyawarah pengangkatan wali anak. Prosesnya dilakukan dengan jalan musyawarah gampong, yang melibatkan keuchik, sekdes, tengku imum/imum meunasah, tuha peut gampung, sanak kerabat anak jika masih ada, dan masyarakat gampong secara umum. Perwalian anak korban tsunami di Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya tidak dilakukan pengawasan. Alasannya: Pertama, penunjukan wali tidak dilakukan dengan akte tertulis. Kedua, anak korban tsunami diwalikan sendiri oleh sanak kerabat yang masih hidup. Ketiga, adanya keinginan masyarakat untuk mengangkat anak, sehingga pengawasan dipandang tidak perlu.
|
Perangkat Desa Perwalian Anak Korban Tsunami | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3108 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3108 |
| 1067 | #59 | Penyebutan ‘Iwaḍ dalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu Isḥāq Al-Syīrāzī | Aziz, Nasaiy |
Salah satu bentuk perceraian yang terjadi dalam rumah tangga atas inisiatif isteri adalah dengan cara khulu’.Ulama berbeda pendapat tentang kebsahan khulu’ dimaksud. Sebagian mereka berpendapat bahwa bayaran sejumlah uang tebusan (‘iwaḍ) bukan merupakan salah satu syaraat sah khulu’. Namun sebagian lainnya berpendirian bahwa bayaran sejumlah uang (‘iwaḍ) dari isteri kepada suami merupakan salah satu syarat sah khulu’ itu sendiri. Ketiadaan bayaran tersebut khulu’ dimaksud belum dianggap sah. Abu Isḥāq Al-Syīrāzī berpendapat lain. Menurut beliau khulu’ tersebut baru dianggap sah dan punya akibat hukum bila bayaran sejumlah uang dari isteri kepada suami di samping merupakan salah satu syarat sah khulu’, juga harus disebutkannya ketika suami mengucapkan lafaz khulu’ kepada isteri. Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk membedakan khulu’ dengan talak biasa baik talak raj’i maupun talak ba’in. Penetapan hukum seperti ini dilakukan dengan cara menjadikan hadis sebagai penjelas keumuman ayat Alquran.
|
‘Iwaḍ Khulu’ Kontribusi dan Abu Isḥāq Al-Syīrāzī | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3106 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3106 |
| 1066 | #59 | Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping) |
Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman Mohamad Zikri bin Md Hadzir, Mohamad Zikri bin Md Hadzir |
Pengangkatan anak angkat sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, yaitu mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Di masa kini, di Malaysia, pengangkatan anak angkat dilakukan di Jabatan Kebajikan Masyarakat. Jabatan Kebajikan Masyarakat adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam pembangunan sosial yang ditempatkan di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat. Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan anak angkat dilakukan, serta bagaimana Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam melindungi dan mengawasi anak angkat. Akta Kanak-Kanak 2001 mengatur tentang anak yang bisa berada dibawah wewenang Jabatan Kebajikan Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yaitu anak-anak yang terlantar, yang dianiaya atau disiksa oleh orang tuanya, yang dibuang oleh kedua orang tuanya, serta orang tua yang mengabaikan penjagaan terhadap anaknya. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat, maka kebajikan anak tersebut akan terjamin, ini karena pegawai Jabatan Kabajikan Masyarakatakan membuat pantauan terhadap anak yang sudah diambil dari Jabatan Kebajikan Masyarakat. Dan juga penulis mengharapkan supaya Jabatan Kebajikan Masyarakat melakukan pengawasan dengan lebih efektif, serta diharapkan orang tua angkat dapat menjaga anak yang diambil itu dengan baik agar kebajikan anak angkat tersebut terjamin.
|
Prosedur Pengangkatan dan Anak Angkat | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3104 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3104 |
| 1065 | #59 | Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi |
Nyak Umar, Muksin Rini Purnama, Rini Purnama |
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230. Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.†Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinyaâ€. Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.
|
Persyaratan Wali Mazhab Hanafi | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3103 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3103 |
| 1064 | #59 | Prosedur Poligami di Malaysia (Analisis AktaUndang-Undang Keluarga Islam Wilayah-Wilayah Persekutuan) |
Ibrahim, Muslim Muhammad Safiq Imran Bin Samsudin, Muhammad Safiq Imran Bin Samsudin |
Prosedur poligami di Malaysia masih tidak seragam karena setiap negeri bagian masih menggunakkan prosedur yang tersendiri. Artikel ini membahas 2 hal, yaitu; bagaimana prosedur poligami di Malaysia khususnya di Wilayah Persekutuan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan prosedur poligami yang ada di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu. Artikel ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji buku yang berisikan informasi mengenai prosedur poligami. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan prosedur poligami di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu yang diatur dalam akta dan enakmen ini adalah pengaruh dan wewenang setiap negeri bagian bagi menetapkan pensyaratan dalam prosedur poligami di setiap negeri masing-masing. Prosedur poligami Wilayah Persekutuan mempunyai pensyaratan yang ketat untuk seseorang suami berpoligami dengan adanya izin istri sebelum permohonan poligami dilaksanakan sedangkan negeri Terengganu meringankan pensyaratan poligami dan tanpa perlu izin istri dan hanya perlu ke mahkamah syari‘ah untuk mendapatkan borang permohonan poligami.
|
Poligami prosedur dan akta | 2018-05-05 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3102 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3102 |
| 1063 | #59 | Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga terhadap Perkara Harta Bersama (Analisis Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS.Bna) |
Analiansyah, Analiansyah Rudanto, Rudanto |
Terdapat kasus perceraian yang terjadi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang menyangkut perkara perceraian, namun perkara tersebut berlanjut kepada sengketa harta bersama. Dalam sengketa harta bersama terjadi polemik lain yaitu perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap putusan tersebut. Pihak ketiga keberatan atas putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, karena ada harta peninggalan Almh ibupihakketiga yang digunakan dalam pembagian harta bersama. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak perlawanan eksekusi pihak ketiga dan langkah yang digunakan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam menetapkan kembali putusan yang telah dieksekusi. Dalam penelitian ini penulis mengunakan bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna. Kemudian data ini di analisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 3 (tiga) penyebab hakim menolak perlawanan pihak ketiga.Pertama, alat bukti pihak ketiga tidak memiliki Kualitas Hukum.Kedua, tidak memilikiLegalitas Hukum. Ketiga,tidak memiliki Legal Standing/Kapasitas Hukum dalam mengajukan bukti-bukti yang dibebankan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, dasar penolakan hakim yang mengadili dan memutuskan perkara perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap sengketa harta bersama dengan Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna sudah benar dan telah memenuhi syarat yang telah diberikan oleh Undang-Undang termasukHukum Acara Peradilan Agama. Dikarenakan hakim telah memberikan peluang kepada pihak ketiga untuk memberikan hak-haknya yang dirugikan, namun dalam pembuktian pihak ketiga tidak memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan oleh hakim.Selanjutnya langkah yang digunakan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan kembali putusan yang telah dieksekusi secara hukum telah menangguhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya putusan yang telah dieksekusi itu tidak bisa lagi dilakukan persengketakan. Oleh karena itu, dalam menetapkan kembali putusan eksekusi. Hakim kembali pada putusan terdahulu atau putusan sebelumnya (awal).
|
Perlawanan Pihak Ketiga Eksekusi dan Harta Bersama | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2386 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2386 |
| 1062 | #59 | Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furu' Menurut Mazhab Syafi'i |
M Jakfar, Tarmizi Fakhrurrazi, Fakhrurrazi |
NafkahUshul dan Furu’ merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafi’i menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furu’ yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furu’ itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furu’ serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafi’i yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian (library research) dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-‘Abbas Ahmad (al-Qalyubi), Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furu’ yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-‘Umairah, Fathul Mu’in dan Kifātul Akhyār fĩ hāll Rāyatȗl Ikhtisār wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafi’i dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam al-Qalyubi kepada dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qur’an, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah ushul dan furu’ dalam kitab Fathul al-Mu’in, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furu’. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam.
|
Nafkah Ushul Furu' Menurut Mazhab Syafi'i | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2385 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2385 |
| 1061 | #59 | Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen) |
Khairuddin, Khairuddin Julianda, Julianda |
Itsbat nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, sehingga dapat menetapkan kembali pernikahan mereka. Salah satu program pemerintah dalam masalah ini yaitu program itsbat nikah keliling yang dilaksanakan di Kebupaten Bireuen. Itsbat nikah keliling tersebut tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawianan yang telah dilangsungkan. Namun, dalam prosesnya, masing banyak pasangan yang tidak dapat mencatatkan pernikahan, karena keterbatasan jumlah kuota pasangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Untuk itu, masalah yang diajukan adalah apa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen, kemudian bagaimana teknis pelaksanaan itsbat nikah keliling, serta bagaimana dampak pelaksanaan itsbat nikah keliling terhadap ketertiban pencatatan pernikahan di Kabupaten Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah itsbat nikah di lapangan, mulai dari latar belakang serta dampak dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen yaitu mengingat masih banyak pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah atau akta nikah. Kemudian, tehnik pelaksanaan itsbat nikahnya yaitu dengan melakukan pendaftaran di setiap kecamatan, kemudian disidangkan dalam satu tempat yang dihadiri dengan dua orang saksi untuk masing-masing pasangan, dan kemudian dilakukan kesimpulan dan penetapan. Adapun dampak positif dari itsbat nikah keliling tersebut adalah dapat membantu masyarakat berikut dengan pemberian perlindungan atas hak-hak masing-masing pasangan karena perkawinan mereka telah mendapat pengakuan hukum.
|
Itsbat Nikah Dampak dan Ketertiban | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2384 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2384 |
| 1060 | #59 | Pandangan Imam Ibnu Taimiyah tentang Perkawinan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Ahlul Kitab |
Abubakar, Al Yasa Novita, Novita |
Secara normatif, Islam telah melegalkan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab berdasarkan ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Namun, dalam ranah fikih, justru masih ditemukan perbedaan pendapat ulama. Menariknya, perbedaan pendapat tersebut tidak hanya terjadi pada tataran hukum pernikahannya, tetapi juga perbedaan dalam memaknai arti dari ahlul kitab itu sendiri, yang pada gilirannya juga berbeda dalam penetapan hukum pernikahannya. Secara khusus, artikel ini mengkaji pandangan Imam Ibnu Taimiyah tentang perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, dengan tujuan untuk mengetahui dalil dan metode istinbath hukum yang digunakan Imam Ibnu Taimiyah, serta mengetahui ada tidaknya kesesuaian pendapat Ibnu Taimiyah dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Hasil analisa menunjukkan bahwa dalil hukum yang digunakan Imam Ibnu Taimiyah yaitu merujuk pada ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Pendapatnya yaitu laki-laki boleh menikahi wanita ahlul kitab yang tidak mengerjakan kesyirikan. Namun, wanita ahlul kitab yang perbuatannya terbukti syirik (mempersekutukan Allah), maka mereka masuk dalam cakupan makna surat al-Baqarah ayat 221, yaitu orang-orang musyrik yang dilarang untuk dinikahi. Adapun metode istinbÄá¹ yang digunakan Imam Ibnu Taimiyyah yaitu metode bayyanÄ«,di mana, ketentuan surat al-Maidah ayat 5 bersifat khusus (khaá¹£) dan surat al-Baqarah ayat 221 bersifat umum (‘Äm). Untuk itu, ketentuan surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahlul kitab masih berlaku, tetapi ahlul kitab di sini dikhususkan hanya wanita Yahudi dan Nasrani yang tidak mengerjakan perbuatan syirik, atau sebelum terjadi penggantian dan pemalsuan ajaran kitab mereka.
|
Ibnu Taimiyah Perkawinan Ahlul Kitab | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2383 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2383 |
| 1059 | #59 | Book Review: “Muslim Minority-State Relations (Violence, Integration and Policy) The Executive Summary: Robert Mason, First Published 2016 by. Palgrave Macmillan, 2016 | Mustaqilla, Safira |
The book under the auspices of the modern Muslim world in a tittle “Muslim Minority-State Relations: Violence, Integration and Policyâ€, described on the minority Muslim community before the government 11 september, and thereafter. Before the reign of 11 September, the government does not target minority Muslim community with a comprehensive policy that aims to foster multiculturalism, integration and social cohesion. But in the last decade all of has changed.Now Muslims are confronted by the global issue of radicalization, the legitimacy of actors Muslims and Islam to be a challenge to traditional national identity. The issue is more visible in 2015 when the conflict in Syria, and instability in other parts of the Middle East and Africa has sparked a new case of terrorism in Europe carried out by Islamic State of Iraq and the Levant. More than 350,000 migrants were on the border of the EU between January and August 2015, more than the total figure for 2014. Germany alone, expects to receive 800,000 refugees and asylum-seekers in 2015, four times in 2014.That glimpse of the picture presented by Robert Mason about the situation of Muslim minorities in some parts of the western countries and the Middle East. This book consists of eight chapters. Each chapter is summarized well by the writer. each contents highlight about the position of minorities and their involvement in the public sphere. The authors describe a wide range of minority issues from different countries, with several cases of violence and the restrictions experienced by minorities. This book is very helpful, because it contains a variety of information that is current and up to date, about the state of minorities in various countries around the globe. And this book is the first edition in 2016.
|
2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2382 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2382 | |
| 1058 | #59 | Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt.g/2015/MS. Bir) |
Zubaidi, Zaiyad Miftahul Jannah, Miftahul Jannah |
Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masyarakat perceraian dapat juga terjadi karena kasus tidak perawan isteri. Penelitian ini menganalisisPutusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir yang memutuskan sebuah kasus perceraian akibat alasan tersebut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hakim mendasari pertimbangannyaatas dasar hukum Islam pada ketentuan surat al-Rūm ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. Hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Atas dasar hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulannya bahwa putusan Mahkamah Syariyah Bireuensesuai dengan ketentuan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh hakim adalah terjadi ketidakharmonisan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon yang faktor penyebabnya karena Termohon sering keluar rumah tanpa izin, tidak menghargai orang tua Pemohon dan juga Termohon sudah menipu Pemohon ataskondisi keperawanannya.
|
Perceraian Hukum Islam Putusan Mahkamah Syariyah | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2381 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2381 |
| 1057 | #59 | Legalitas Poligami dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak ( Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping) |
Edi Darmawijaya, Edi Darmawijaya Abdullah Sani, Mohd Najib |
Poligami di Malaysia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah,karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak telah diatur secara tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak timbulnya masalah terhadap istri dan anak dikemudian hari. Namun, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan tersebut.Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur pendaftaran poligami, bagaimana prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu.Hasil penelitian menunjukkan di antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena tidak mendapat kebenaran dari istri, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur pendaftaran poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak.Adapun prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah membuat permohonan kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon, Mahkamah Syariah akanmelakukan isbat dalam jangka waktu 21 hari dari tanggal pendaftaran. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, pendaftaran Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menfailkan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Pendaftar akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur pendaftaran poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam.Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.
|
Legalitas Poligami Ketidakpatuhan Masyarakat. | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2380 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2380 |
| 1056 | #59 | Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam | Sa'dan, Saifuddin |
Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.
|
Ijtihad Dalil Qath’i dan Hukum Islam | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2379 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2379 |
| 1055 | #59 | Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak |
Ibrahim AR, Ibrahim AR Nasrullah, Nasrullah |
Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Namun seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya dengan tujuan untuk melindungi hak-hak mantan istri ketika terjadi cerai talak. Sehingga dari sinilah muncul problem bagaimana penggunaan hak ex officio dan halangan bagi hakim dalam menggunakan hak ex officio serta perspektif dalam hukum Islam terhadap penggunaan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak sebagai perlindungan hak-hak mantan istri yang diceraikan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan dipadukan dengan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang digunakan sebagai data primer dan dokumentasi yang digunakan sebagai data sekunder, serta menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan hak ex officio pada saat dimana pihak Termohon tidak mengajukan gugat rekonvensi dalam persidangan mengenai hak-haknya pasca perceraian. Namun, hak ex officio tersebut tidak dapat digunakan hakim apabila istri merelakan untuk tidak diberikannya hak-hak tersebut, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, istri dinyatakan nusyuz oleh hakim, dan suami tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk dibebani kewajiban tersebut. Selanjutnya hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didasarkan pada konsep keadilan dan kemaslahatan, karena tujuan disyari’atkannya ajaran Islam ialah untuk kemaslahatn manusia itu sendiri.
|
hak ex officio dan cerai talak | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2378 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2378 |
| 1054 | #59 | Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) |
Daud, Mohd Kalam Saputra, Ridha |
Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) bertujuan untuk menyerderhanakan proses persidangan dan menghindari putusan yang bertentangan. Akan tetapi dalam prakteknya, penggabungan kedua perkara ini di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh justru membuat penyelesaiannya menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, problematika yang dihadapi hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara kumulasi ini, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian perkara kumulasi tersebut. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dilakukan dengan tahapan perdamaian, mediasi, pemeriksaan terhadap gugatan cerai dalam sidang yang tertutup untuk umum, pemeriksaan terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam sidang yang terbuka untuk umum, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan. Adapun problematika yang dihadapi hakim dalam proses penyelesaian perkara kumulasi ini adalah adanya perbedaan praktek dalam tata cara penyelesaian perkara kumulasi ini, waktu penyelesaian perkara yang relatif lama, proses pembuktian terhadap objek perkara harta bersama yang sulit, dan seringkali objek yang dipersengketakan dijual oleh tergugat. Ada 3 (tiga) metode penemuan hukum (istinbaá¹) yang bisa menjadi landasan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi perceraian dan harta bersama, yaitu: metode analogi (qiyas), metode bara'ah al- ashliyyah, dan metode maslahah al-mursalah.
|
Kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama. | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2377 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2377 |
| 1053 | #59 | Hak Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Setelah Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) |
M. Ali, Rukiah Khairuna, Zakki Fikri |
Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja Namun apabila anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, ada beberapa putusan mengenai biaya nafkah anak yang tidak dilaksanakan Pegawai Negeri sipil setelah perceraian. Ini diketahui dengan diajukannya gugatan nafkah anak ke pengadilan oleh istri karena suami tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Banda Aceh mengenai nafkah anak, dan juga dapat diketahui melalui banding yang dilakukan suami yang menyatakan keberatan dengan pertimbngan hakim dalam menentukan nafkah anak. Hal seperti ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup si anak, dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan dan dasar hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang nafkah anak Pegawai Negeri Sipil,upaya hukum terhadap putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan suami sebagai Pegawai Negeri Sipil, tinjauan hukum Islam mengenai putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Acehdalam menentukan nafkah anak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, jenis penelitian ini kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, tehnik pengumpulan data yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersifat primer dan skunder, dan tehnik analisis data, semua data diperoleh dan dikumpulkan baik data skunder maupun data primer. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa, mengenai pembebanan kewajiban membiayai nafkah anak tetap kepada orangtua laki-laki (Ayah) setelah terjadi perceraian , upaya pertama yang harus dilakukan istri jika suami enggan membayar/membiayai nafkah anak setelah perceraian ialah dengan cara membawa salinan putusan Pengadilan ke tempat suami bekerja dan diberikan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja, namun jika dengan cara ini juga tidak berhasil, maka istri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, Hakim menjatuhkan putusan tentang nafkah anak dengan melihat kemudharatan,dan menentukan nominal nafkah anak dengan melihat kemaslahatan.
|
Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Perceraian | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2376 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2376 |
| 1052 | #59 | Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang) |
Khairani, Khairani Maya Sari, Cut Nanda |
Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.
|
Pengulangan Nikah Hukum Islam Kota Kualasimpang | 2017-12-30 | oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2375 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2375 |