Hasil Scrape Artikel 1.550.696 Paper

ID ↑ ID URL Judul Penulis Deskripsi / Abstrak Subjek / Kata Kunci Tanggal Link Identifier
1036 #95 DOWNLOAD BACK MATTER matter, back
Tidak ada deskripsi
2015-08-01 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1625 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/jiif.v15i1.1625
1037 #95 DOWNLOAD BACK MATTER matter, back
Tidak ada deskripsi
2016-02-01 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1626 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/jiif.v15i2.1626
1038 #95 DOWNLOAD FRONT MATTER matter, front
Tidak ada deskripsi
2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1627 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/jiif.v16i1.1627
1039 #95 DOWNLOAD BACK MATTER matter, back
Tidak ada deskripsi
2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1628 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/jiif.v16i1.1628
1040 #59 Status Talak bagi Wanita Haidh (Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah) Djawas, Mursyid
Muhammad Yahya, Muhammad Yahya
Menurut Hukum Islam, talak sah apabila suami menceraikan istri pada saat istri dalam keadaan suci yang sebelumnya tidak digauli. Jika talak dijatuhkan saat istri dalam keadaan haid, menurut jumhur ulama, talak tetap sah. Namun menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, talak ketika haid tidak jatuh karena tidak sesuai dengan tuntunan syari’at. Terkait permasalahan tersebut, penelitian ini akan mengkaji bagaimana pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang haid dan bagaimana dalil dan metode istinbaṭ hukum yang dipakai oleh Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam menetapkan status hukum talak terhadap istri yang haid. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, suami yang menalak istri ketika haid tidak disyariatkan, suami dianggap telah berdosa serta talak yang dijatuhkan tidak sah. Dalil dan metode istinbat hukum yang dipakai Ibnu Qayyim al-Jauziyyah adalah merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam al-Quran, hadiṡ dan qiyaṣ yang menunjukkan adanya larangan terhadap talak ketika haid, dan dipandang tidak sah dan tertolak karena bukan bagian dari tuntunan Rasulullah.
Talak Wanita Haid Ibnu Qayyim al-Jauziyyah 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1557 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1557
1041 #59 Hak Wali Mujbīr Membatalkan Pernikahan (Analisis Putusan Mahkamah Syari'ah Perak) Hanapi, Agustin
Azizan, Hafizah Hani
Izin wali sangat penting dalam menentukan sahnya suatu perkawinan. Adanya wali adalah syarat sahnya perkawinan, sebagaimana adanya saksi. Nikah tidak sah tanpa wali laki-laki yang mukallaf, merdeka, muslim, adil, dan berakal sempurna. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan Hak wali mujbir di Mahkamah Syari'ah Perak Islam dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pernikahan tanpa wali mujbi. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan telaah kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di Mahkamah Syari'ah Perak adalah berdasarkan seksyen 13 EKIP 2004. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim boleh membatalkan pernikahan yang tidak mengikuti Undang-Undang Malaysia yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Syari'ah. Selain itu, Hakim juga melihat dari sekufu atau tidak antara pasangan mempelai tersebut. Adapun pernikahan yang tidak sesuai dengan Undang-undang Negara dan Hukum Islam, Hakim boleh membatalkan pernikahan pasangann tersebut.
Wali Mujbīr Pembatalan Pernikahan 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1558 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1558
1042 #59 Talak di Luar Pengadilan Menurut Fatwa Mpu Aceh No 2 Tahun 2015 Tentang Talak Nurdin Bakri, Nurdin Bakri
Antoni, Antoni
Terdapat konstruksi hukum yang berbeda antara fatwa MPU Aceh yang menyatakan sahnya talak di luar pengadilan, dengan konstruksi hukum dalam UU Perkawinan dan KHI, dimana talak harus di depan sidang pengadilan. Untuk itu, masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana kedudukan talak yang dilakukan di luar pengadilan menurut MPU Aceh, metode istinbaṭ hukum apa yang digunakan oleh MPU Aceh terkait kedudukan talak di luar pengadilan, serta dampak fatwa tersebut. Untuk menjawab permasalahan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil riset menunjukkan kedudukan talak yang dilakukan di luar pengadilan dapat dilihat/ditinjau dari dua sudut pandang. Menurut perspektif hukum Islam, talak tersebut tetap berlaku atau dipandang telah jatuh. Ketentuan ini dengan tidak menghilangkan syarat-syarat penjatuhan talak dalam Islam. Namun, menurut perspektif hukum positif, talak hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Artinya, penjatuhan talak dapat dikatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum ketika perceraian tersebut diputus di pengadilan. Adapun metode dan dalil hukum yang digunakan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam menetapkan kedudukan talak di luar pengadilan merujuk pada beberapa ketentuan, di antaranya yaitu al-Qur’an dan Hadis, serta pendapat para ulama berikut dengan kesepakatan ulama dengan ketentuan bahwa talak telah dipandang jatuh menurut hukum Islam ketika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditentukan. Di antara dampak talak di luar pengadilan adalah memberi peluang kepada suami dalam mempergunakan hak talaknya secara semena-mena, dan berakibat pada tidak tertibnya pelaksanaan proses perceraian, disamping tidak adanya usaha menerapkan asas perceraian dipersulit.
Talak Luar Pengadilan Fatwa MPU Aceh 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1570 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1570
1043 #59 Nasab Anak yang Lahir di luar Nikah: Analisis Fatwa MPU Aceh Nomor 18 Tahun 2015 dan Keputusan MK Nomor 46/PUU/-VIII/2010 Aziz, Nasaiy
Muksal Mina, Muksal Mina
Status hukum anak luar nikah masih beragam. Mahkamah Konstitusi telah menetapkan adanya hubungan status keperdataan anak dengan ayah biologisnya. Sementara itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan fatwa yang sebaliknya dengan Putusan MK. Masalah yang diteliti adalah bagaimana status hukum anak luar nikah dilihat dari berbagai perspektif, bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam keputusan Nomor 46/PUU/-VIII/2010 terkait dengan penentuan status keperdataan anak luar nikah dan bagaimana tinjauan fatwa MPU Aceh No 18 Tahun 2015 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah (anak zina) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang nasab anak yang lahir diluar nikah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan studi kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil analisa penulis menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, nasab anak terputus dengan laki-laki pezina, begitu juga yang dimuat dalam Undang-Undang Perkawinan. Adapun pertimbangan Hakim MK adalah dengan pertimbangan kemaslahatan dan perlindungan anak. Adapun tinjauan fatwa MPU Aceh terhadap putusan MK yaitu ada dua. Pertama, menetapkan terputusnya nasab anak pada laki-laki pezina yang sebelumnya MK tetap menetapkannya. Kedua, Mahkamah Konstitusi menganggap deskriminasi terkait dengan pemutusan hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologis, sedangkan MPU Aceh meninjau bahwa pemutusan hubungan nasab dan keperdataan anak dengan laki-laki zina dan menisbatkannya kepada ibu dan keluarga ibu anak, sebagai bentuk perlindungan nasab, bukan sebagai bentuk deskriminasi.
Status Anak Mahkamah Konstitusi dan MPU Aceh. 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1571 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1571
1044 #59 Pembatalan Nikah karena Nikah tanpa Izin Wali (Studi terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi) M. Yunus, Fakhrurrazi
Dewi Arlina, Dewi Arlina
Perkara pembatalan nikah pada Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi yang mana Pemohon selaku ayah kandung dari Termohon II mengajukan permohonan pembatalan nikah karena pernikahan tersebut dilaksanakan tanpa izin dari Pemohon. Namun pernikahan tersebut telah tercatat di Kantor Urusan Agama Sigli dengan dinikahkan oleh wali hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dan menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan nikah tersebut. Dalam penelitian ini Penulis menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim dalam mengabulkan perkara Nomor 246/Pdt.G/2012/MS-Sgi dengan beberapa pertimbangan di antaranya; Termohon II telah menutup-nutupi keadaan wali yaitu dengan memalsukan surat izin wali dan mengatakan bahwa walinya mafqud, serta tidak adanya surat putusan dari Mahkamah Syar'iyah Sigli yang menyatakan tentang keadhalan wali. Sedangkan menurut hukum Islam, seharusnya hakim juga mempertimbangkan alasan Termohon I dan Termohon II memalsukan surat izin orangtua dan mengatakan bahwa wali Termohon II mafqud, itu disebabkan karena wali Termohon II tidak menyetujui pernikahan Termohon I dan Termohon II karena alasan yang tidak syar'i.
Hukum Islam Pembatalan Nikah Izin Wali 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1572 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1572
1045 #59 Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam Pandangan Islam: Analisis terhadap Persepsi dan Praktek Masyarakat Kuta Baro Aceh Besar Sa'dan, Saifuddin
Arif Afandi, Arif Afandi
Ketika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan fuqaha sepakat bahwa calon mempelai perempuan harus mengembalikan pemberian tersebut. Berbeda halnya pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar ketika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan maka pemberian yang pernah diberikan oleh calon mempelai laki-laki yang tujuannya untuk mahar maka calon mempelai perempuan harus mengembalikannya secara berganda. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar dan bagaimana pandangan Islam terhadap praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar. Dalam penelitian penulis menggunakan metodedeskriptif analisis, yaitu metode dengan menggambarkan objek dan dianalisa dari data-data yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah pada masyarakat Kuta Baro Aceh Besar dilakukan dengan mengembalikanpemberian yang tujuannya untuk mahardua kali lipat (ganda) yang pernah diberikan oleh calon mempelai laki-laki ketika mengkhitbahnya. Dikembalikannya pemberian tersebut dua kali lipat atau ganda apabila pembatalan khitbahitu dilakukan oleh pihak calon mempelai perempuan dan pandangan hukum Islam terhadap pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan dengan membayar pemberian dua kali lipat yang biasa berlaku di masyarakat Kuta Baro Aceh Besar merupakan hukuman ta’zir yang berupa harta (denda) dua kali lipat pemberian, karena bentuk dari ingkar janji atau melanggarnya dari pihak perempuan terhadap perjanjian untuk melaksanakan pernikahan.
Mahar Berganda Khitbah Persepsi dan Praktek 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1573 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1573
1046 #59 Program Generasi Berencana BKKBN Provinsi Aceh dan korelasinya dengan Adat Beguru dalam Masyarakat (Studi Kasus di Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues) Daud, Mohd Kalam
Dasmidar, Dasmidar
Beguru adalah merupakan upacara khusus yang diselenggarakan di kediaman masing-masing calon aman mayak/ inen mayak menjelang langsungnya akad nikah. Program Generasi Berencana adalah suatu program yang dikembangkan dalam rangka penyiapan kehidupan berkeluarga demi terwujudnya keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari jawaban dari persoalan pokok yaitu bagaimana praktek Adat Beguru dalam Masyarakat Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues, bagaimana korelasi praktek beguru dengan program Generasi Berencana. Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka penulis menggunakan metode Deskriptif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Praktek Adat Beguru di masyarakat Kecamatan Kutapanjang Kabupaten Gayo Lues. Buguru dimulai pada pagi harinya un prosesnya calon mempelai perempuan didudukkan di ampang 12, kemudian melengkan ( berpantun) yang dilakukan oleh tokoh adat, di dalamnya terdapat nasehat untuk calon mempelai tentang berumah tangga. Setelah itu calon mempelai ditawari (peusejuk) oleh beberapa orang dari saudarinya yang perempuan, atau neneknya dan istri pak Imum. Hubungan antar Adat Beguru dengan Program Generasi Berencana adalah sama-sama berbicara tentang bimbingan namun, di dalam adat beguru terdapat banyak bimbingan baik itu melengkan dan pongot, tegurun semunya juga termasuk bimbingan. Program Generasi Berencana ruang lingkupnya lebih umum dan luas. Tidak hanya dibidang pernikahan saja, tetapi juga, mengenai pergaulan bebas, NAFZA, pernikahan dini dan lain-lain.
Program BKKBN Adat Berguru dan Masyarakat Gayo 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1574 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1574
1047 #59 Pembatasan Jumlah Mahar Melalui Keputusan Musyawarah Adat Kluet Timur A. Gani, Burhanuddin
Ainun Hayati, Ainun Hayati
Mahar merupakan pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai bentuk dari aplikasi perintah syar’i. Ketentuan pemberian mahar dalam Islam tidak ditentukan jumlah dan bentuknya. Namun, hal ini berbeda dengan praktek yang dilakukan oleh masyarakat kecamatan Kluet Timur yang menetapkan standar mahar. Penelitian ini membahas aspek yang melatarbelakangi pembatasan jumlah mahar yang ditetapkan oleh masyarakat adat kecamatan Kluet Timur dan tinjauan fiqh terhadap praktek pembatasan jumlah mahar yang telah ditetapkan masyarakat adat kecamatan Kluet Timur. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi pembatasan mahar tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu faktor agama, ekonomi, sosial, dan budaya. Adapun pandangan fikih terhadap pembatasan mahar tersebut ialah jika pembatasan pemberian mahar tersebut atas dasar paksaan, dibujuk atau tipu muslihat maka hukumnya tidak boleh diterima, karena telah mendzalimi calon suami, begitu pula sebaliknya.
Fikih Mahar Keputusan Adat dan Kluet Timur. 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1575 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1575
1048 #59 Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) Hirdayadi, Israr
Hery Diansyah, Hery Diansyah
Perkara perdata yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan untuk diperiksa dan diadili oleh pengadilan sangat banyak. Umumnya perkara yang diajukan oleh para pihak memerlukan waktu yang lama untuk dapat diadili dan diputus oleh hakim. Mediasi merupakan salah satu alternatif dalam penyelesaian perkara di pengadilan yang prosesnya lebih cepat dan murah. Pertanyaan penelitian dalam Artikel ini adalah bagaimana penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, dan bagaimana efektifitas mediasi serta apa saja yang menjadi hambatan dalam menjalankan proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dengan rancangan studi kasus yang bertujuan untuk menjelaskan makna di balik realita. Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya penerapan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh telah diterapkan sebagaimana yang diatur dalam Perma No.1 tahun 2008 atau dengan kata lain telah sesuai dengan prosedur. Efektifitas mediasi pada tahun 2013, mediasi yang berhasil hanya 26 (11,25%) sedangkan tingkat kegagalan mencapai 117 (50,64%). Sedangkan pada tahun 2014, mediasi yang berhasil dilakukan hanya 25 (9,57%) sedangkan tingkat kegagalan meningkat mencapai 144 (55,17%). Sedangkan hambatan dalam menjalankan proses mediasi disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya tidak hadirnya para pihak, tingkat kerumitan perkara, tidak ada i’tikad baik dari para pihak untuk berdamai.
Efektivitas Mediasi dan Perma No. 1 Tahun 2008 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1576 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1576
1049 #59 Poligami Menurut Perspektif Fiqh (Studi kasus di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Aceh) Usmam, Bustamam
Poligami pada dasarnya dibolehkan dalam Islam, yang namun punya aturan-aturan yang wajib dita’ti, yaitu: seorang suami boleh mengawini dengan wanita-wanita yang ia sukai, tetapi jangan sampai keluar dari empat orang istri, disamping itu wajib bersikap keadilan kepada mereka, baik nafkah lahir (makanan pokok, pakaian dalam sehari-sehari) maupun nafkah batin,Efek negatif yang timbul dari keluarga poligami yang terjadi di kalangan masyarakat Aceh, Khususnya di Kemukiman Utue Buloh, Kecamatan PidieKabupaten Pidie, Provinsi Aceh antara lain: Dari pihak istri, tidak mendapatkan keadilan dari sang suaminya, dan secara terpaksa ia mencari uang sendiri untuk membiayai diri dan anaknya yang ditinggalkan suaminya.Dari pihak suami, dalam kehidupan sehari-hari selalu diselimuti oleh kegelisahan, ekonominya takkan pernah cukup-cukup, dan persoaalan yang berhubungan dengan kegitan yang ada dalam lingkungan masyarakat kurang sempat ia peduli.Dari pihak siana, kurang mendapatkan bimbingan dari orang tua, jarang pulang kerumah, dan sifat seorang anak kurang menghormati terhadap orang tuanya.Ada beberapa cara yang perlu kita tempuh agar dapat terhindar dari poligami, antara lain: Sebelum menikahi seseorang wanita yang kita cintai, lebih baik kita adakan sebuah penelitian, bagaimana karakter seseorang yang mau kita nikahi tersebut, baik dari segi agama, keturunan, kecantikan dan kekayaan, kita sebagagai kepala rumah tangga, harus memaklumi tentang kekurangan yang kita miliki, harus memahami apa tujuan dari sebuah pernikahan tersebut, dan bagi setiap orang sangat-sangat diperlukan kepada ilmu pengetahuan agama, agar dapat terhidar dari perbuatan-perbuatan yang melenceng dengan norma agama.Bila kita membaca sejarah mengenai poligami pada dasarnya dilakukan oleh orang-orang tertentu, dalam artian oleh para raja-raja, dan orang-orang yang ekonominya yang cukup memadai (orang kaya). Mereka yang menganggap dirinya lebih berkuasa ketimbang masyarakat celata (biasa), sehingga mereka dengan sangat berani mengambil beberapa wanita, ada yang dikawini dan ada pula yang hanya dipergunakan untuk melampiaskan hawa nafsunya akibat perang, dan banyak anak gadis yang diperjualbelikan, diambil sebagai pelayan mereka, Makin kaya seseorang makin tinggi kedudukanya, makin banyak mengumpulkan wanita. Dengan demikian poligami itu adalah sisa-sisa pada waktu peninggalan zaman perbudakan yang mana hal ini sudah ada dan jauh sebelum masehi
Poligami Perspektif Fiqh. 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1578 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1578
1050 #59 Penggabungan Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami (Analisis Terhadap Pendapat Mazhab Syafi'i) Jamhuri, Jamhuri
Juliara, Izzudin
Konsep hukum mengenai iddah pada prinsipnya telah diatur secara rinci dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, ulama berbeda pendapat tentang masalah katika terjadi kondisi dimana wanita yang sedang hamil kemudian di saat itu pula suami meninggal dunia. Dalam hal ini, ada ulama yang menyatakan diambil iddah yang paling lama dari dua masa iddah tersebut, dan ada pula yang berpendapat iddah wanita itu hingga melahirkan anak. Terkait permasalahan tersebut, masalah yang ingin dianalisa dan diteliti adalah bagaimana konsep hukum iddah wanita yang hamil dan ditinggal mati suami menurut mazhab Syafi'i, dan bagaimana dalil dan metode istinbah yang digunakan Imam Syafi'i. Dalam tulisan ini, digunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi'i, masing-masing dari konsep iddah wanita yang hamil dan iddah wanita ditinggal mati suami telah dijelaskan dalam al-Qur'an, yaitu dalam surat surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Sedangkan iddah wanita yang berada dalam dua kondisi antara hamil dan kematian suami, maka iddahnya adalah sampai melahirkan, meskipun kelahiran tersebut tidak lama setelah suami meninggal dunia. Dalil hukum yang digunakan Imam Syafi'i yaitu al-Qur'an surat at-Thalaq ayat 4 dan surat al-Baqarah ayat 234. Kemudian hadis Rasulullah, yang intinya menghalalkan wanita yang ditinggal mati untuk menikah setelah kelahiran anak.
Iddah Wanita Hamil dan Kematian Suami 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1581 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1581
1051 #59 Faktor-Faktor terjadinya Poliandri di Masyarakat (Studi Kasus di Kabupaten Pidie Jaya) Misran, Misran
Muza Agustina, Muza Agustina
Poliandri adalah sistem perkawinan seorang wanita yang mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Di kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya terjadi empat pernikahan Poliandri. Berdasarkan hal-hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis mengkaji apa faktor-faktor terjadi poliandri dan bagaimana upaya penanggulangan poliandri di Kecamatan Trienggadeng Kabupaten Pidie Jaya. Untuk memperoleh jawaban dari hal tersebut maka dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research). Adapun hasil dari penelitian ini adalah pertama faktor-faktor terjadi poliandri yaitu aspek ekonomi, jarak dengan suami yang jauh, aspek tidak terpenuhi nafkah lahir dan batin, aspek usia suami yang sudah lanjut, aspek tidak harmonis di rumah tangga, Aspek kurangnya iman dan lemahnya pemahaman agama sebagai kontrol sosial. Upaya pemerintah untuk menanggulangi poliandri adalah KUA melakukan sosialisi tentang hukum munakahat dan UU tentang perkawinan kepada masyarakat, serta menyampaikan tentang ketentuan-ketentuan hukum perkawinan syariah, dan hukum positif saat melaksanakan kursus calon pengantin.
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Ar-Raniry 2017-07-17 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/1582 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i1.1582
1052 #59 Pengulangan Nikah Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang) Khairani, Khairani
Maya Sari, Cut Nanda
Pengulangan nikah yang menggambarkan situasi dan kondisi dari masalah yang diteliti ialah terjadinya nikah ulang setelah pernikahan yang pertama selesai dilaksanakan, karena pada pernikahan yang pertama tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya pernikahan. Pada dasarnya nikah ulang tidak boleh dengan sengaja dilakukan, harus ada sebab yaitu salah satunya tidak terpenuhi rukun dan syarat sahnya pernikahan. Praktek pengulangan nikah yang dilakukan di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang adalah boleh dan bisa jadi wajib ketika ada peraturan pemerintah yang mengharuskan akad nikah ulang. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana kategori sebab pengulangan nikah di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang dan bagaimana analisis hukum Islam terhadap praktek pengulangan nikah di KUA Kecamatan kota Kualasimpang. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan hasil objektif terhadap keadaan yang ditemui di lapangan dan dianalisis menurut hukum Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengulangan nikah terjadi karena pada pernikahan tersebut tidak terpenuhinya rukun dan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pengulangan nikah harus terjadi agar kemudharatan tidak dirasakan oleh pasangan suami istri yang akan menikah. Apabila nikah pada kasus-kasus yang terjadi di KUA Kecamatan Kota Kualasimpang tersebut tidak diulang, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan diantaranya merusak keselamatan dan kelangsungan keturunan serta tidak terjaga dan tidak terlindunginya kehormatan. Sebaliknya, apabila pada pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan diulang kembali, maka kemashlahatan agama, jiwa, akal dan keturunan akan dirasakan oleh pasangan suami istri yang melangsungkan pemikahan. Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan harus segera diulang kembali agar tidak menimbulkan kemudharatan dan terjerumus kepada perzinaan yang akan memberikan dampak buruk bagi pasangan suami istri yang melangsungkan pernikahan.
Pengulangan Nikah Hukum Islam Kota Kualasimpang 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2375 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2375
1053 #59 Hak Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Setelah Perceraian (Studi Kasus Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) M. Ali, Rukiah
Khairuna, Zakki Fikri
Nafkah merupakan kewajiban ayah (suami) terhadap anak-anaknya sampai anak tersebut dewasa dan dapat bekerja Namun apabila anak telah mencapai umur tetapi terhalang untuk bekerja disebabkan sakit atau kelemahan-kelemahan lain, maka ayah tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap anaknya, di Mahkamah Syariah Banda Aceh, ada beberapa putusan mengenai biaya nafkah anak yang tidak dilaksanakan Pegawai Negeri sipil setelah perceraian. Ini diketahui dengan diajukannya gugatan nafkah anak ke pengadilan oleh istri karena suami tidak mau menjalankan putusan Mahkamah Banda Aceh mengenai nafkah anak, dan juga dapat diketahui melalui banding yang dilakukan suami yang menyatakan keberatan dengan pertimbngan hakim dalam menentukan nafkah anak. Hal seperti ini sangat berdampak buruk terhadap kelangsungan hidup si anak, dalam skripsi ini penulis membahas mengenai pertimbangan dan dasar hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang nafkah anak Pegawai Negeri Sipil,upaya hukum terhadap putusan nafkah anak yang tidak dilaksanakan suami sebagai Pegawai Negeri Sipil, tinjauan hukum Islam mengenai putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Acehdalam menentukan nafkah anak Pegawai Negeri Sipil. Skripsi ini merupakan penelitian lapangan, jenis penelitian ini kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis empiris, tehnik pengumpulan data yaitu dengan cara mengumpulkan data yang bersifat primer dan skunder, dan tehnik analisis data, semua data diperoleh dan dikumpulkan baik data skunder maupun data primer. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan, bahwa, mengenai pembebanan kewajiban membiayai nafkah anak tetap kepada orangtua laki-laki (Ayah) setelah terjadi perceraian , upaya pertama yang harus dilakukan istri jika suami enggan membayar/membiayai nafkah anak setelah perceraian ialah dengan cara membawa salinan putusan Pengadilan ke tempat suami bekerja dan diberikan kepada ketua atau bendahara tempat suami bekerja, namun jika dengan cara ini juga tidak berhasil, maka istri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama, Hakim menjatuhkan putusan tentang nafkah anak dengan melihat kemudharatan,dan menentukan nominal nafkah anak dengan melihat kemaslahatan.
Nafkah Anak Pegawai Negeri Sipil Perceraian 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2376 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2376
1054 #59 Problematika Penyelesaian Perkara Kumulasi Gugatan Perceraian dan Harta Bersama (Studi Kasus di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh) Daud, Mohd Kalam
Saputra, Ridha
Kumulasi gugatan (samenvoeging van vordering) bertujuan untuk menyerderhanakan proses persidangan dan menghindari putusan yang bertentangan. Akan tetapi dalam prakteknya, penggabungan kedua perkara ini di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh justru membuat penyelesaiannya menjadi berlarut-larut dan memakan waktu lama. Penelitian ini membahas tentang penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, problematika yang dihadapi hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam penyelesaian perkara kumulasi ini, dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian perkara kumulasi tersebut. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan menggunakan metode pengumpulan data lapangan yang dipadukan dengan metode pengumpulan data kepustakaan melalui teknik wawancara dan dokumentasi.Setelah dilakukan penelitian ditemukan hasil bahwa penyelesaian perkara kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dilakukan dengan tahapan perdamaian, mediasi, pemeriksaan terhadap gugatan cerai dalam sidang yang tertutup untuk umum, pemeriksaan terhadap gugatan pembagian harta bersama dalam sidang yang terbuka untuk umum, musyawarah majelis hakim, dan pembacaan putusan. Adapun problematika yang dihadapi hakim dalam proses penyelesaian perkara kumulasi ini adalah adanya perbedaan praktek dalam tata cara penyelesaian perkara kumulasi ini, waktu penyelesaian perkara yang relatif lama, proses pembuktian terhadap objek perkara harta bersama yang sulit, dan seringkali objek yang dipersengketakan dijual oleh tergugat. Ada 3 (tiga) metode penemuan hukum (istinbaá¹­) yang bisa menjadi landasan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh sebagai cara alternatif untuk menyelesaikan perkara kumulasi perceraian dan harta bersama, yaitu: metode analogi (qiyas), metode bara'ah al- ashliyyah, dan metode maslahah al-mursalah.
Kumulasi gugatan perceraian dan harta bersama. 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2377 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2377
1055 #59 Eksistensi Hak Ex Officio Hakim dalam Perkara Cerai Talak Ibrahim AR, Ibrahim AR
Nasrullah, Nasrullah
Dalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 178 ayat (3) HIR. Namun seorang hakim mempunyai hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya dengan tujuan untuk melindungi hak-hak mantan istri ketika terjadi cerai talak. Sehingga dari sinilah muncul problem bagaimana penggunaan hak ex officio dan halangan bagi hakim dalam menggunakan hak ex officio serta perspektif dalam hukum Islam terhadap penggunaan hak ex officio hakim dalam perkara cerai talak sebagai perlindungan hak-hak mantan istri yang diceraikan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan dipadukan dengan penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan normatif empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara yang digunakan sebagai data primer dan dokumentasi yang digunakan sebagai data sekunder, serta menggunakan metode deskriptif analisis untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menggunakan hak ex officio pada saat dimana pihak Termohon tidak mengajukan gugat rekonvensi dalam persidangan mengenai hak-haknya pasca perceraian. Namun, hak ex officio tersebut tidak dapat digunakan hakim apabila istri merelakan untuk tidak diberikannya hak-hak tersebut, istri dalam keadaan qabla ad-dukhul, istri dinyatakan nusyuz oleh hakim, dan suami tidak mempunyai kemampuan secara ekonomi untuk dibebani kewajiban tersebut. Selanjutnya hak ex officio yang diterapkan hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah didasarkan pada konsep keadilan dan kemaslahatan, karena tujuan disyari’atkannya ajaran Islam ialah untuk kemaslahatn manusia itu sendiri.
hak ex officio dan cerai talak 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2378 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2378
Menampilkan 941 - 960 dari total 1.550.696 data