Hasil Scrape Artikel 1.550.696 Paper

ID ↑ ID URL Judul Penulis Deskripsi / Abstrak Subjek / Kata Kunci Tanggal Link Identifier
1056 #59 Ijtihad terhadap Dalil Qath'i dalam Kajian Hukum Islam Sa'dan, Saifuddin
Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath'i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath'i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath'i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath'I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur'an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath'i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath'I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath'i dan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi ada juga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomi qath'i dan zanni, namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.
Ijtihad Dalil Qath’i dan Hukum Islam 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2379 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2379
1057 #59 Legalitas Poligami dalam Enakmen Hukum Keluarga Islam Tahun 2004 Negeri Perak ( Studi Kasus atas Ketidakpatuhan Masyarakat Taiping) Edi Darmawijaya, Edi Darmawijaya
Abdullah Sani, Mohd Najib
Poligami di Malaysia harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Mahkamah,karena dalam Seksyen 23 Enakmen Undang-undang Keluarga Islam Negeri Perak telah diatur secara tegas. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak timbulnya masalah terhadap istri dan anak dikemudian hari. Namun, untuk menghindari prosedural yang terdapat dalam Enakmen, banyak masyarakat lebih memilih untuk tidak patuh pada ketentuan tersebut.Karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa faktor ketidakpatuhan masyarakat terhadap prosedur pendaftaran poligami, bagaimana prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak serta tinjauan Hukum Islam. Untuk mendapatkan jawaban tersebut peneliti menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis yaitu observasi, dokumentasi dan wawancara dengan pihak tertentu.Hasil penelitian menunjukkan di antara faktor ketidakpatuhan masyarakat tersebut adalah karena tidak mendapat kebenaran dari istri, tanggapan bahwa Enakmen bertentangan dengan Hukum Islam, prosedur pendaftaran poligami yang ketat dan permohonan poligami ditolak.Adapun prosedur pendaftaran poligami di Mahkamah Syariah Perak adalah membuat permohonan kepada Mahkamah Syariah kebolehan untuk berpoligami. Setelah menerima permohonan dari pemohon, Mahkamah Syariah akanmelakukan isbat dalam jangka waktu 21 hari dari tanggal pendaftaran. Di dalam kasus dimana istri tidak setuju suaminya berpoligami, pendaftaran Mahkamah saat sebutan kasus akan mengarahkan istri yang ada untuk menfailkan Laporan Pembelaan untuk membantah permohonan pemohon dan setelah Laporan Pembelaan lengkap, Pendaftar akan mengatur tanggal di depan Hakim Mahkamah Syariah untuk kasus dibicarakan. Jika Mahkamah menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada itu relevan, Mahkamah akan memutuskan tidak mengizinkan pemohon untuk berpoligami. Namun jika menemukan alasan-alasan istri yang sedia ada tidak relevan dan Mahkamah menemukan pemohon mampu untuk berpoligami, maka Mahkamah akan melanjutkan kasus tersebut. Prosedur pendaftaran poligami yang ditetapkan dalam Enakmen juga tidak bertentangan dengan Hukum Islam.Solusi yang dapat dijadikan alternatif adalah seharusnya laki-laki yang ingin berpoligami haruslah mengikuti prosedur Mahkamah.
Legalitas Poligami Ketidakpatuhan Masyarakat. 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2380 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2380
1058 #59 Percerain karena Syiqaq Akibat tidak Perawan (Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Bireuen Nomor 0223/pdt.g/2015/MS. Bir) Zubaidi, Zaiyad
Miftahul Jannah, Miftahul Jannah
Meskipun dalam fikih tidak ditemukan sebab perceraian karena tidak perawan,namun realitas dalam masyarakat perceraian dapat juga terjadi karena kasus tidak perawan isteri. Penelitian ini menganalisisPutusan Mahkamah Syariyah Bireuen Nomor 0223/Pdt.G/2015/Ms.Bir yang memutuskan sebuah kasus perceraian akibat alasan tersebut. Penelitian ini adalah studi pustaka (library research) dengan menggunakan metode deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan hakim Mahkamah Syar'iyah Bireuen dalam putusan Nomor 0223/Pdt.G/2015/ Ms.Bir yaitu merujuk pada dua ketentuan yaitu hukum Islam dan hukum positif. Hakim mendasari pertimbangannyaatas dasar hukum Islam pada ketentuan surat al-Rūm ayat 21, yaitu tentang tujuan pernikahan. Hakim melihat Pemohon dan Termohon tidak lagi bisa mewujudkan tujuan pernikahan. Atas dasar hukum positif, hakim menimbang pada dua syarat. Pertama, terpenuhinya syarat materil pada Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam terkait terjadinya perselisihan dalam keluarga dengan sebab tidak perawan. Kedua, terpenuhinya syarat formil tentang kesesuaian fakta dengan keterangan saksi pada Pasal 309 R.Bg jo. Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Kesimpulannya bahwa putusan Mahkamah Syariyah Bireuensesuai dengan ketentuan hukum Islam. Fokus masalah yang dilihat oleh hakim adalah terjadi ketidakharmonisan dan perselisihan antara Pemohon dan Termohon yang faktor penyebabnya karena Termohon sering keluar rumah tanpa izin, tidak menghargai orang tua Pemohon dan juga Termohon sudah menipu Pemohon ataskondisi keperawanannya.
Perceraian Hukum Islam Putusan Mahkamah Syariyah 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2381 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2381
1059 #59 Book Review: “Muslim Minority-State Relations (Violence, Integration and Policy) The Executive Summary: Robert Mason, First Published 2016 by. Palgrave Macmillan, 2016 Mustaqilla, Safira
The book under the auspices of the modern Muslim world in a tittle “Muslim Minority-State Relations: Violence, Integration and Policy”, described on the minority Muslim community before the government 11 september, and thereafter. Before the reign of 11 September, the government does not target minority Muslim community with a comprehensive policy that aims to foster multiculturalism, integration and social cohesion. But in the last decade all of has changed.Now Muslims are confronted by the global issue of radicalization, the legitimacy of actors Muslims and Islam to be a challenge to traditional national identity. The issue is more visible in 2015 when the conflict in Syria, and instability in other parts of the Middle East and Africa has sparked a new case of terrorism in Europe carried out by Islamic State of Iraq and the Levant. More than 350,000 migrants were on the border of the EU between January and August 2015, more than the total figure for 2014. Germany alone, expects to receive 800,000 refugees and asylum-seekers in 2015, four times in 2014.That glimpse of the picture presented by Robert Mason about the situation of Muslim minorities in some parts of the western countries and the Middle East. This book consists of eight chapters. Each chapter is summarized well by the writer. each contents highlight about the position of minorities and their involvement in the public sphere. The authors describe a wide range of minority issues from different countries, with several cases of violence and the restrictions experienced by minorities. This book is very helpful, because it contains a variety of information that is current and up to date, about the state of minorities in various countries around the globe. And this book is the first edition in 2016.
2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2382 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2382
1060 #59 Pandangan Imam Ibnu Taimiyah tentang Perkawinan Laki-Laki Muslim dengan Wanita Ahlul Kitab Abubakar, Al Yasa
Novita, Novita
Secara normatif, Islam telah melegalkan laki-laki muslim menikahi wanita ahlul kitab berdasarkan ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Namun, dalam ranah fikih, justru masih ditemukan perbedaan pendapat ulama. Menariknya, perbedaan pendapat tersebut tidak hanya terjadi pada tataran hukum pernikahannya, tetapi juga perbedaan dalam memaknai arti dari ahlul kitab itu sendiri, yang pada gilirannya juga berbeda dalam penetapan hukum pernikahannya. Secara khusus, artikel ini mengkaji pandangan Imam Ibnu Taimiyah tentang perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlul kitab, dengan tujuan untuk mengetahui dalil dan metode istinbath hukum yang digunakan Imam Ibnu Taimiyah, serta mengetahui ada tidaknya kesesuaian pendapat Ibnu Taimiyah dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Hasil analisa menunjukkan bahwa dalil hukum yang digunakan Imam Ibnu Taimiyah yaitu merujuk pada ketentuan surat al-Maidah ayat 5. Pendapatnya yaitu laki-laki boleh menikahi wanita ahlul kitab yang tidak mengerjakan kesyirikan. Namun, wanita ahlul kitab yang perbuatannya terbukti syirik (mempersekutukan Allah), maka mereka masuk dalam cakupan makna surat al-Baqarah ayat 221, yaitu orang-orang musyrik yang dilarang untuk dinikahi. Adapun metode istinbāṭ yang digunakan Imam Ibnu Taimiyyah yaitu metode bayyanī,di mana, ketentuan surat al-Maidah ayat 5 bersifat khusus (khaṣ) dan surat al-Baqarah ayat 221 bersifat umum (‘ām). Untuk itu, ketentuan surat al-Maidah tentang bolehnya menikahi wanita ahlul kitab masih berlaku, tetapi ahlul kitab di sini dikhususkan hanya wanita Yahudi dan Nasrani yang tidak mengerjakan perbuatan syirik, atau sebelum terjadi penggantian dan pemalsuan ajaran kitab mereka.
Ibnu Taimiyah Perkawinan Ahlul Kitab 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2383 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2383
1061 #59 Pelaksanaan Itsbat Nikah Keliling dan Dampaknya terhadap Ketertiban Pencatatan Nikah (Studi Kasus di Kabupaten Bireuen) Khairuddin, Khairuddin
Julianda, Julianda
Itsbat nikah merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang belum mempunyai akta nikah, sehingga dapat menetapkan kembali pernikahan mereka. Salah satu program pemerintah dalam masalah ini yaitu program itsbat nikah keliling yang dilaksanakan di Kebupaten Bireuen. Itsbat nikah keliling tersebut tentunya memiliki aspek positif dalam memudahkan masyarakat mencatatkan kembali perkawianan yang telah dilangsungkan. Namun, dalam prosesnya, masing banyak pasangan yang tidak dapat mencatatkan pernikahan, karena keterbatasan jumlah kuota pasangan yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Untuk itu, masalah yang diajukan adalah apa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen, kemudian bagaimana teknis pelaksanaan itsbat nikah keliling, serta bagaimana dampak pelaksanaan itsbat nikah keliling terhadap ketertiban pencatatan pernikahan di Kabupaten Bireuen. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dan dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-analisis, yaitu menggambarkan masalah itsbat nikah di lapangan, mulai dari latar belakang serta dampak dari permasalahan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa yang melatarbelakangi dilaksanakannya itsbat nikah keliling di Kebupaten Bireuen yaitu mengingat masih banyak pasangan suami-istri yang tidak memiliki buku nikah atau akta nikah. Kemudian, tehnik pelaksanaan itsbat nikahnya yaitu dengan melakukan pendaftaran di setiap kecamatan, kemudian disidangkan dalam satu tempat yang dihadiri dengan dua orang saksi untuk masing-masing pasangan, dan kemudian dilakukan kesimpulan dan penetapan. Adapun dampak positif dari itsbat nikah keliling tersebut adalah dapat membantu masyarakat berikut dengan pemberian perlindungan atas hak-hak masing-masing pasangan karena perkawinan mereka telah mendapat pengakuan hukum.
Itsbat Nikah Dampak dan Ketertiban 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2384 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2384
1062 #59 Kewajiaban Nafkah Ushul Dan Furu' Menurut Mazhab Syafi'i M Jakfar, Tarmizi
Fakhrurrazi, Fakhrurrazi
NafkahUshul dan Furu’ merupakan salah satu problematika dalam ruang lingkup kekerabatan yang harus dipenuhi oleh orang tua terhadap anak. Dan kewajiban seorang anak yang memiliki kesanggupan terhadap hartanya. Dalam mazhab Syafi’i menggunakan dalil ayat yang umum tentang nafkah Ushul dan Furu’ yaitu surat al-Baqarah ayat 233 dengan cara meng istinbatkan hukum dengan jalan mengqiyaskan pada pemberian nafkah kepada istri dan anak, sebab dalil yang explisit tentang nafkah Ushul dan Furu’ itu tidak ada dalil. Rumusan penelitian dalam skripsi ini adalah mengenai hukum pemberian nafkah Ushul dan Furu’ serta bagaimanakah metode penetapan hukum mazhab Syafi’i yang digunakan. Adapun penulis menggunakan jenis penelitian (library research) dengan mempelajari kitab-kitab, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian dalam permasalahan nafkah dalam keluarga dan penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan membuat deskriptif secara sistematis dan akurat mengenai fenomena yang diteliti. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa imam Syihabuddin al-‘Abbas Ahmad (al-Qalyubi), Syaikh Zainuddin al-Malibari dan imam Taqayuddin al-Hishininafkah Ushul dan Furu’ yang disebutkan dalam kitab Hasyiatan Qalyubi-‘Umairah, Fathul Mu’in dan Kifātul Akhyār fĩ hāll Rāyatȗl Ikhtisār wajib diberikan nafkah oleh seseorang ayah terhadap anaknya, apabila anak tersebut fakir, kecil dan gila, dan kewajiban seorang anak untuk menafkahi orang tuanya apabila orang tua tersebut fakir dan gila. Dan apabila anak tersebut memilki kesanggupan terhadap harta yang di milikinya sekira-kira lebih dari kebutuhan hidupnya dari sehari semalam maka wajib memberi nafkah, seandainya seorang anak tidak memiliki harta karena dia miskin, maka tidak ada kewajiban apapun atas anak tersebut. Metode penetapan hukum mazhab Syafi’i dalam hal ini adalah dengan jalan mengqiyaskan oleh imam  al-Qalyubi kepada dalil al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 yaitu kepada hukum pemberian nafkah isteri dan anak, dan Syaikh Zainuddin al-Malibari tidak menggunakan dalil ayat al-Qur’an, tapi menyatakan secara tegas tentang kewajiban nafkah ushul dan furu’ dalam kitab Fathul al-Mu’in, imam al-Hishini menggunakan surat al-lahab untuk dalil nafakah ushul dan furu’. Dan sunnah-sunnah yang berkaitan dengan hukum pemberian nafkah keluarga yang terdapat dalam berbagai kitab fiqh dan buku-buku Islam.
Nafkah Ushul Furu' Menurut Mazhab Syafi'i 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2385 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2385
1063 #59 Perlawanan Eksekusi Pihak Ketiga terhadap Perkara Harta Bersama (Analisis Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS.Bna) Analiansyah, Analiansyah
Rudanto, Rudanto
Terdapat kasus perceraian yang terjadi di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh yang menyangkut perkara perceraian, namun perkara tersebut berlanjut kepada sengketa harta bersama. Dalam sengketa harta bersama terjadi polemik lain yaitu perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap putusan tersebut. Pihak ketiga keberatan atas putusan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, karena ada harta peninggalan Almh ibupihakketiga yang digunakan dalam pembagian harta bersama. Namun, hakim menolak perlawanan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh menolak perlawanan eksekusi pihak ketiga dan langkah yang digunakan hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam menetapkan kembali putusan yang telah dieksekusi. Dalam penelitian ini penulis mengunakan bahan hukum primer yaitu putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna. Kemudian data ini di analisis dengan metode deskriptif analisis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa 3 (tiga) penyebab hakim menolak perlawanan pihak ketiga.Pertama, alat bukti pihak ketiga tidak memiliki Kualitas Hukum.Kedua, tidak memilikiLegalitas Hukum. Ketiga,tidak memiliki Legal Standing/Kapasitas Hukum dalam mengajukan bukti-bukti yang dibebankan kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, dasar penolakan hakim yang mengadili dan memutuskan perkara perlawanan eksekusi pihak ketiga terhadap sengketa harta bersama dengan Nomor 0257/Pdt.G/2015/MS-Bna sudah benar dan telah memenuhi syarat yang telah diberikan oleh Undang-Undang termasukHukum Acara Peradilan Agama. Dikarenakan hakim telah memberikan peluang kepada pihak ketiga untuk memberikan hak-haknya yang dirugikan, namun dalam pembuktian pihak ketiga tidak memberikan alat-alat bukti yang dibutuhkan oleh hakim.Selanjutnya langkah yang digunakan oleh hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam memutuskan kembali putusan yang telah dieksekusi secara hukum telah menangguhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Seharusnya putusan yang telah dieksekusi itu tidak bisa lagi dilakukan persengketakan. Oleh karena itu, dalam menetapkan kembali putusan eksekusi. Hakim kembali pada putusan terdahulu atau putusan sebelumnya (awal).
Perlawanan Pihak Ketiga Eksekusi dan Harta Bersama 2017-12-30 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/2386 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v1i2.2386
1064 #59 Prosedur Poligami di Malaysia (Analisis AktaUndang-Undang Keluarga Islam Wilayah-Wilayah Persekutuan) Ibrahim, Muslim
Muhammad Safiq Imran Bin Samsudin, Muhammad Safiq Imran Bin Samsudin
Prosedur poligami di Malaysia masih tidak seragam karena setiap negeri bagian masih menggunakkan prosedur yang tersendiri. Artikel ini membahas 2 hal, yaitu; bagaimana prosedur poligami di Malaysia khususnya di Wilayah Persekutuan dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perbedaan prosedur poligami yang ada di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu. Artikel ini, menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan mengkaji buku yang berisikan informasi mengenai prosedur poligami. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perbedaan prosedur poligami di Wilayah Persekutuan dan negeri Terengganu yang diatur dalam akta dan enakmen ini adalah pengaruh dan wewenang setiap negeri bagian bagi menetapkan pensyaratan dalam prosedur poligami di setiap negeri masing-masing. Prosedur poligami Wilayah Persekutuan mempunyai pensyaratan yang ketat untuk seseorang suami berpoligami dengan adanya izin istri sebelum permohonan poligami dilaksanakan sedangkan negeri Terengganu meringankan pensyaratan poligami dan tanpa perlu izin istri dan hanya perlu ke mahkamah syari‘ah untuk mendapatkan borang permohonan poligami.
Poligami prosedur dan akta 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3102 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3102
1065 #59 Persyaratan Pernikahan menurut Mazhab Hanafi Nyak Umar, Muksin
Rini Purnama, Rini Purnama
Artikel ini fokus pada pembahasan 3 hal, yaitu; bagaimana persyaratan pernikahan tanpa wali menurut mazhab Hanafi, bagaimana dalil dan metode istinbath hukum mazhab Hanafi membolehkan wanita menikah tanpa ada wali, dan bagaimana relevansinya terhadap pernikahan tanpa wali menurut konteks kekinian di Indonesia. Penelitian ini merupakan Penelitian kepustakaan (Library Reserach), yang merupakan metode pengumpulan data seperti kitab-kitab mazhab Hanafi dan buku-buku yang relevan dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan, mengkaji dan menganalisis pendapat Mazhab Hanafi dalam persyaratan pernikahan tanpa wali. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut Mazhab Hanafi pernikahan seorang gadis ataupun janda dapat terlaksana dan dianggap sah tanpa wali. Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan pernikahan tanpa wali apabila memenuhi persyaratan yaitu bagi wanita yang sudah baligh/dewasa dan berakal, mahar yang patut,sekufu dan merdeka, Dalil yang digunakan mazhab Hanafi untuk pernikahan tanpa wali adalah. QS. Al-Baqarah ayat 221, 232, 230. Dan hadist dari pengriwayatan At-Tirmidzi.” Janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya”. Di Indonesia dalam kompilasi hukum islam pasal 19 disebutkan wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Dan harus melapor ke kantor KUA karena harus dicatat dalam catatan sipil.
Persyaratan Wali Mazhab Hanafi 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3103 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3103
1066 #59 Prosedur Pengangkatan Anak di Perak, Malaysia (Analisis Pengangkatan Anak Angkat di Jabatan Kebajikan Masyarakat Taiping) Bustamam-Ahmad, Kamaruzzaman
Mohamad Zikri bin Md Hadzir, Mohamad Zikri bin Md Hadzir
Pengangkatan anak angkat sudah dikenal pada masa Rasulullah SAW, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri, yaitu mengambil Zaid bin Haritsah sebagai anak angkatnya. Di masa kini, di Malaysia, pengangkatan anak angkat dilakukan di Jabatan Kebajikan Masyarakat. Jabatan Kebajikan Masyarakat adalah salah satu lembaga pemerintah yang berperan dalam pembangunan sosial yang ditempatkan di bawah Kementerian Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat. Tujuan penulis mengkaji judul ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pengambilan anak angkat dilakukan, serta bagaimana Jabatan Kebajikan Masyarakat dalam melindungi dan mengawasi anak angkat. Akta Kanak-Kanak 2001 mengatur tentang anak yang bisa berada dibawah wewenang Jabatan Kebajikan Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan pemeliharaan yaitu anak-anak yang terlantar, yang dianiaya atau disiksa oleh orang tuanya, yang dibuang oleh kedua orang tuanya, serta orang tua yang mengabaikan penjagaan terhadap anaknya. Berdasarkan penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengangkatan anak angkat melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Jabatan Kebajikan Masyarakat, maka kebajikan anak tersebut akan terjamin, ini karena pegawai Jabatan Kabajikan Masyarakatakan membuat pantauan terhadap anak yang sudah diambil dari Jabatan Kebajikan Masyarakat. Dan juga penulis mengharapkan supaya Jabatan Kebajikan Masyarakat melakukan pengawasan dengan lebih efektif, serta diharapkan orang tua angkat dapat menjaga anak yang diambil itu dengan baik agar kebajikan anak angkat tersebut terjamin.
Prosedur Pengangkatan dan Anak Angkat 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3104 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3104
1067 #59 Penyebutan ‘Iwaḍ dalam Penjatuhan Khulu’: Kontribusi Abu Isḥāq Al-Syīrāzī Aziz, Nasaiy
Salah satu bentuk perceraian yang terjadi dalam rumah tangga atas inisiatif isteri adalah dengan cara khulu’.Ulama berbeda pendapat tentang kebsahan khulu’ dimaksud. Sebagian mereka berpendapat bahwa bayaran sejumlah uang tebusan (‘iwaḍ) bukan merupakan salah satu syaraat sah khulu’. Namun sebagian lainnya berpendirian bahwa bayaran sejumlah uang (‘iwaḍ) dari isteri kepada suami merupakan salah satu syarat sah khulu’ itu sendiri. Ketiadaan bayaran tersebut khulu’ dimaksud belum dianggap sah. Abu Isḥāq Al-Syīrāzī berpendapat lain. Menurut beliau khulu’ tersebut baru dianggap sah dan punya akibat hukum bila bayaran sejumlah uang dari isteri kepada suami di samping merupakan salah satu syarat sah khulu’, juga harus disebutkannya ketika suami mengucapkan lafaz khulu’ kepada isteri. Ketentuan seperti ini dimaksudkan untuk membedakan khulu’ dengan talak biasa baik talak raj’i maupun talak ba’in. Penetapan hukum seperti ini dilakukan dengan cara menjadikan hadis sebagai penjelas keumuman ayat Alquran.
‘Iwaḍ Khulu’ Kontribusi dan Abu Isḥāq Al-Syīrāzī 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3106 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3106
1068 #59 Peran Perangkat Desa terhadap Pelaksanaan Perwalian Anak Korban Tsunami (Studi Kasus di Kec. Krueng Sabee, Kab.Aceh Jaya) Devy, Soraya
Mela mirdawati, Mela mirdawati
Musibah tsunami menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Aceh. Musibah tsunami Aceh memakan banyak korban, anak-anak telah kehilangan orang tua dan sanak keluarga. Langkah yang harus diambil terhadap anak korban sunami yaitu pengangkatan perawlian anak. Pengangkatan wali anak ini telah dilakukan di berbagai daerah, salah satunya di Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Tujuan yang ingin digali yaitu terkait peran perangkat desa dalam sistem pengangkatan wali anak korban tsunami di Kec. Krueng sabee berikut dengan pengawasannya, serta pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan perwalian anak korban tsunami di kec. Krueng sabee. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran perangkat desa yaitu melakukan musyawarah pengangkatan wali anak. Prosesnya dilakukan dengan jalan musyawarah gampong, yang melibatkan keuchik, sekdes, tengku imum/imum meunasah, tuha peut gampung, sanak kerabat anak jika masih ada, dan masyarakat gampong secara umum. Perwalian anak korban tsunami di Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya tidak dilakukan pengawasan. Alasannya: Pertama, penunjukan wali tidak dilakukan dengan akte tertulis. Kedua, anak korban tsunami diwalikan sendiri oleh sanak kerabat yang masih hidup. Ketiga, adanya keinginan masyarakat untuk mengangkat anak, sehingga pengawasan dipandang tidak perlu.
Perangkat Desa Perwalian Anak Korban Tsunami 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3108 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3108
1069 #59 Tinjauan Hukum Islam terhadap Perubahan Talak Tiga Menjadi Talak Satu (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor: 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna) Muslim Zainuddin, Muslim Zainuddin
Syab'ati Asyarah Agustina, Syab'ati Asyarah Agustina
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana isi putusan Mahkamah Syar'iyah tentang talak tiga menjadi satu sesuai dengan putusan Mahkamah Syar'iyah nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna, pertimbangan hakim Mahkamah Syarâ'iyah Banda Aceh dan dalil-dalil hukum dalam menjatuhkan talak, dan tinjauan hukum Islam terhadap putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh tentang perubahan talak. Adapun penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan mengumpulkan data melalui penelitian library research (penelitian keperpustakaan) dan field research (penelitian lapangan). Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa isi putusan Nomor 0163/Pdt.G/2016/Ms.Bna yang mana Penggugat telah menjatuhkan talak tiga terhadap istrinya, namun Majelis Hakim memutuskan memberi izin talak raj'i kepada Penggugat terhadap Tergugat, ini sesuai dengan penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Adapun pertimbangan hakim menjatuhkan talak tiga menjadi satu dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 65 dan KHI dalam Pasal 118. Dari tinjauan hukum Islam bahwa talak tiga itu tidak jatuh melainkan talak satu dengan berdasarkan hadits Rasulullah saw., di dalam Al-Qur'an juga disebutkan hukum jatuhnya talak tiga, namun tergantung dari niat suami dalam menjatuhkan talak tersebut.
Hukum Islam Perubahan Talak Tiga dan Talak Satu. 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3109 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3109
1070 #59 بعض عقود الزواج المستحدثة وأحكامها في ميزان مقاصد الشريعة المنشودة Badrul Munir, Badrul Munir
إن الزواج الذي طلبه الشارع الحكيم هو الزواج الذي تتوفر فيه مقاصد الشريعة المنشودة فيه، ومن أهمها: تحقيق الاستقرار والسكن النفسي وقصد الدوام والتأبيد وحفظ حقوق الزوجين، وكذلك حفظ حقوق أولادهم. مع تطور الحياة المعاصرةوأنواع تحديات الحياة ومشاكلها الاقتصادية والمادية والاجتماعية، ظهرت بعض عقود الزواج المستحدثة التي قد تتعارضبعضها مع أهم مقاصد الشريعة في الزواج من تحقيق الاستقرار وقصد الدوام لكل من الزوجين. وهذه العقود المستحدثة منها زواج المسيار، وزواج السياحة، والزواج السري كالوشم، وزواج المطار. تلك العقود بعضها تخالف المقاصد الأساسية في الزواج. وبعد البحث والاستنباط المدقق من وجهة نظرية مقاصد الشريعة، تبين بأن أحكام عقود تلك الزواج تختلف من شخص إلى شخص وحالة إلى حالة، بل بعضها خاضعة إلى الأحكام التكليفية. هذه الأحكام المتفاوتة مبنية على قاعدة مقاصد الشريعة: (لا توجد مصلحة مطلقة ولا مفسدة مطلقة في الحياة)، لأنها قد تتغير حسب الموازنة والترجيح على المصالح والمفاسد، قد يكون في الشيء مصالح ومفاسد، ولكنها تمنعه لرجحان المفسدة، أو تبيحه لرجحان المصلحة.
الزواج، مقاصد الشريعة، المصلحة، المفسدة، المسيار 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3110 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3110
1071 #59 Eksistensi 'Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh Sulfan Wandi, Sulfan Wandi
Di antara sumber hukum yang masih diperselisihkan fuqaha kredibilitasnya adalah ‘urf  dan adat kebiasaan. Dalam hal ‘urf dan adat kebiasaan sendiri masih diperselisihkan, ada yang menyamakan dan membedakannya. Penulis cenderung membedakanya. terdapat tiga argumentasi mengenai kehujjahan ‘urf. Pertama, bahwa hukum Islam banyak menetapkan ‘urf-’urf Arab pra Islam seperti kewajiban keluarga membayar diyat kepada ahli waris yang terbunuh dengan tersalah dan begitu juga aqad jual beli salam. Kedua, mengamalkan ‘urf pada prinsipnya sejalan dengan firman Allah “wa maa ja’alaa ‘alaikum fiddiin man haraja”, karena meninggalkan kebiasaan adalah merupakan kebiasaan hal yang sulit bagi manusia. Ketiga, antusias para fuqaha menerima ‘urf jauh lebih besar bila dibandingkan dengan al-masadir al-tab’iyah al-aqliyah lainnya. Mayoritas ulama menjadikan ‘urf sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Imam Hanafi menggunakan ‘urf dalam berhujjah apabila tidak terdapat hukum dalam nash Qur’an dan Hadith, Ijma’ dan qiyas dan Istihsan. Malikiyah meninggalkan qiyas apabila qiyas itu berlawanan dengan ‘urf, mentakhshishkan yang umum dan mentaqyidkan yang mutlak. Syafi’i menerima ‘urf apabila ‘urf tidak berlawanan dengan nash. Dari segi kehujjahannya Malikiyah membagi ‘urf kepada tiga yaitu pertama ‘urf yang diambil oleh semua ulama yaitu yang ditunjuki oleh nash, kedua ‘urf yang jika diambil berarti mengambil sesuatu yang dilarang oleh syara’ atau meninggalkan sesuatu tugas syara’ (‘urf ini tidak ada nilainya), dan yang ketiga ‘urf yang tidak dilarang dan yang tidak ditunjuki untuk mengamalkannya. Dan ulama Hanabilah menerima ‘urf selama tidak bertentangan dengan nash. Sedangkan ulama Syi’ah menerima ‘urf dan memandangnya sebagai dalil hukum yang tidak mandiri, tetapi harus terkait dengan dalil lain yakni sunnah.
'Urf Adat kebiasaan Dalil Fiqh 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3111 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3111
1072 #59 Peran Majelis Sulh dalam Penyelesaian Hak Hadhanah Pasca Perceraian (Studi Kasus di Mahkamah Syariah Kabupaten Tawau, Provinsi Sabah, Negara Malaysia) M.Jakfar, Tarmizi
Nur Azizah Fayyadhah Binti Baharuddin, Nur Azizah Fayyadhah Binti Baharuddin
Pengamalan Sulh di dalam Islam telah berlaku pada zaman awal kedatangan Islam hingga ke zaman para sahabat dan juga para tabi'in lagi yang mana telah memberikan banyak manfaat dan faedah kepada perkembangan masyarakat umat Islam pada masa itu. Artikel ini fokus pada kajian peran majelis sulh dalam penyelesaian hak hadhanah pasca perceraian studi kasus di Mahkamah Syariah Kabupaten Tawau, Provinsi Sabah, Negara Malaysia. Penelitian ini merupakan riset lapangan dengan menggunakan pendekatatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Sulh membantu dan membimbing pihak-pihak berkonflik untuk berbincang, berunding dan mencari persetujuan bersama untuk mencapai penyelesaian, majelis Sulh di Mahkamah Syari'ah ternyata sangat efektif dalam penyelesaian kasus hak hadhanah berdasarkan statistik yang dicatatkan dari tahun 2011 - 2015, majelis Sulh menetapkan tujuh teknik yang wajib diikuti dalam pelaksanaan Sulh, ternyata teknik ini berjaya menyelesaikan kasus yang di daftarkan, masyarakat masih kurang informasi tentang Majelis Sulh. Melalui penyebaran angket dan wawancara, mayarotis masyarakat tidak tahu tentang Majelis Sulh.
Peran Majelis Sulh hak hadhanah Perceraian 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3112 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3112
1073 #59 Prosedur Penetapan Putusan Perkara Nusyuz (Analisis Undang-undang Keluarga Islam Negeri Johor) Sa'dan, Saifuddin
Hajar Fatimah binti Norizan, Hajar Fatimah binti Norizan
Persoalan nusyuz istri merupakan suatu isu kritikal dalam kehidupan berumah tangga karena nusyuz merupakan antara penyumbang terbesar kepada keruntuhan institusi keluarga di Malaysia. Secara khusus, artikel bermaksud meneliti terhadap kasus-kasus nusyuz di Mahkamah Syar’iyah Negeri Johor yang didapati sebagian darinya adalah berpunca daripada kesalahfahaman konsep nusyuz oleh suami sehingga sesuka hati menuduh istri sebagai nusyuz. Artikel ini dilakukan untuk menganalisa peruntukan dan prosedur penetapan nusyuz dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003 dengan menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil analisa menunjukkan bahwa prosedur penetapan putusan perkara nusyuzmenurut Undang-undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003 yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah Negeri Johor  dibuat selaras dengan fiqih Islam. Sebagian besar fuqaha mempunyai pandangan yang sama  dalam menentukan perbuatan nusyuz istri yaitu keluar rumah tanpa izin suami, enggan berseronok-seronok atau bersetubuh dengan suami tanpa keuzuran dan tidak mentaati suami dalam perkara-perkara yang tidak bertentangan dengan syarak. Kajian ini turut mendapati bahwa peruntukan berkaitan nusyuz istri ada dinyatakan dalam Undang-Undang Keluarga Islam Negeri Johor Tahun 2003, tetapi bukan khusus mengenai penetapannusyuz sebaliknya mengenai kesan nusyuz terhadap nafkah. Penetapannusyuz ke atas istri pula didapati jarang berlaku karena penghakiman oleh hakim dilihat bersifat berhati-hati demi memastikan keadilan pihak-pihak yang bertelingkah dapat ditegakkan selaras dengan fiqih Islam.
Prosedur Nusyuz penetapan undang-undang. 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3113 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3113
1074 #59 Tehnik Pembagian Warisan terhadap Anak Bungsu Perempuan dalam Masyarakat Kemukiman Lamblang Kec. Kuta Baro Kab. Aceh Besar Menurut Hukum Islam Hirdayadi, Israr
M.Ansar, M.Ansar
Penelitian ini secara khusus meneliti tentang pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu di Kemukiman Lambang, Kecamatan Kuta Baro Aceh Besar. Tujuan penelitian dalam artikel ini yaitu untuk mengetahui praktek pembagian warisan bagi anak perempuan bungsu, dan mengetahui pandangan hukum Islam terhadap tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan dalam masyarakat Kemukiman Lamblang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar. Penelitian ini dilakukan dnegan pendekatan studi kasus (case study). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek pembagian warisan terhadap anak perempuan bungsu telah dilakukan sejak dahulu, yaitu dengan memberikan hak waris yang lebih besar dengan ahli waris lainnya. Adapun harta waris yang biasa diterima oleh anak perempuan bungsu adalah rumah. Tehnik pembagian warisan terhadap anak bungsu perempuan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tehnik pembagiannnya yaitu dilakukan dengan dua tahapan umum. Pertama harta waris dalam sebuah keluarga sebelumnya telah ditentukan bagiannya masing-masing, dan bagian tersebut baru dapat diambil ketika telah terjadi kematian orang tua. Kedua yaitu setelah kematian orang tua, ahli waris melakukan musyawarah kembali dalam membagikan harta yang telah ditetapkan sebelumnya. Bagian anak perempuan bungsu secara khusus diberikan berdasarkan asas keadilan, yaitu dilihat dari sisi kemandirian dan kamatangan ekonomi. Dalam Islam juga asas yang harus dipenuhi adalah rasa keadilan masing-masing ahli waris, serta pembagiannyapun dilakukan setelah pewaris meninggal dunia.
Tehnik Pembagian Warisan Anak Bungsu 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3114 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3114
1075 #59 Korelasi Antara Bimbingan Pranikah dengan Perceraian di Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kec. Kuala Kab. Nagan Raya) Achyar, Gamal
Samsul Fata, Samsul Fata
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah, serta bagaimana pengaruh bimbingan pranikah dengan faktor perceraian dalam keluarga yang pernah mengikuti bimbingan pranikah. Dalam tulisan ini, jenis penelitian yang digunakan terdiri dari dua macam, yaitu penelitian lapangan (field research) dan penelitian pustaka (libraby research). Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif bersifat deskriptif-analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadinya perceraian bagi mereka yang telah mengikuti bimbingan pranikah karena pertama diakibatkan oleh faktor ekonomi, kurangnya tanggung jawab kepala keluarga terhadap nafkah untuk istri dan anak, terjadinya KDRT yang dimulai dari sifat ego, cemburu terhadap pasangan, banyak aturan dan lain sebagainya, dan faktor kurangnya pendidikan dan pemahaman agama bagi masyarakat yang telah menikah.Kemudian, bimbingan pranikah yang telah dilakukan oleh KUA sedikitnya memiliki pengaruh bagi pembinaan keluarga yang islami, mengingat waktu pelaksanaannya sedikit minim hanya dua hari saja, maka calon pengantin akan sukar memahami semua materi yang diberikan oleh KUA, seharusnya untuk mencapai hasil yang maksimal, bimbingan pranikah itu dilaksanakan paling sedikit membutuhkan waktu 1 bulan, karena dengan waktu yang demikian catin akan lebih memahami tentang materi yang diberikan oleh KUA tersebut.
Korelasi Bimbingan Pranikah dan Perceraian 2018-05-05 oai:ojs.pkp.sfu.ca:article/3115 buka_link ↗ Highlight_link 10.22373/sjhk.v2i1.3115
Menampilkan 961 - 980 dari total 1.550.696 data
« Awal ‹ Prev Next › Akhir »